Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc -

Berikut adalah draf Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha yang dapat Anda gunakan sebagai referensi atau template. Dokumen ini bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik usaha Anda (misalnya: usaha warung, pertanian, peternakan, atau jasa). Anda dapat menyalin teks ini ke dalam Microsoft Word (.doc) untuk digunakan.

[KOP SURAT PIHAK 1 - OPSIONAL] PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA NOMOR: [NOMOR SURAT] Pada hari ini, [HARI TANGGAL] (misal: Senin, Dua Puluh Tiga Mei Dua Ribu Dua Puluh Empat), bertempat di [KOTA/LOKASI PENANDATANGANAN] , kami yang bertanda tangan di bawah ini: PIHAK PERTAMA: Nama : [NAMA LENGKAP PIHAK PERTAMA] Tempat/Tgl Lahir : [KOTA], [TANGGAL LAHIR] Alamat : [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP] No. KTP : [NOMOR KTP] Pekerjaan : [PEKERJAAN] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri sebagai Pemilik Modal/Pemilik Usaha. PIHAK KEDUA: Nama : [NAMA LENGKAP PIHAK KEDUA] Tempat/Tgl Lahir : [KOTA], [TANGGAL LAHIR] Alamat : [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP] No. KTP : [NOMOR KTP] Pekerjaan : [PEKERJAAN] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri sebagai Pengelola/Mitra Usaha.

PASAL 1 DASAR PERJANJIAN Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha (Selanjutnya disebut “Perjanjian”) berdasarkan prinsip kepercayaan, itikad baik, dan saling menguntungkan (saling membantu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya mengenai perjanjian perdata dan bagi hasil. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan kerjasama pengelolaan usaha [SEBUTKAN JENIS USAHA, CONTOH: USAHA WARUNG KOPI “MAJU JAYA”] yang bertempat di [ALAMAT LENGKAP LOKASI USAHA] guna memperoleh keuntungan dan membaginya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Pihak Pertama menyediakan modal usaha berupa: [SEBUTKAN MODAL, CONTOH: TEMPAT USAHA, PERALATAN, MODAL AWAL, STOK BARANG] . Pihak Pertama berhak mendapatkan pembagian hasil keuntungan sesuai dengan persentase yang disepakati dalam Perjanjian ini. Pihak Pertama berhak mengawasi dan memonitor jalannya usaha namun tidak berhak mencampuri kebijakan teknis operasional harian yang menjadi wewenang Pihak Kedua, kecuali ada kesepakatan lain. Pihak Pertama bertanggung jawab atas perizinan usaha yang berkaitan dengan kepemilikan tempat/legalitas usaha utama (jika ada). surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc

PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, perawatan, dan operasional usaha sehari-hari. Pihak Kedua berkewajiban menjaga kepercayaan Pihak Pertama dengan mengelola usaha secara jujur, profesional, dan amanah. Pihak Kedua berkewajiban membuat laporan keuangan/penjualan secara berkala (misal: bulanan) kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua berhak mendapatkan pembagian hasil keuntungan sesuai dengan persentase yang disepakati dalam Perjanjian ini.

PASAL 5 MEKANISME BAGI HASIL Kedua belah pihak sepakat bahwa hasil keuntungan usaha akan dibagi dengan komposisi sebagai berikut: Berikut adalah draf Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Perhitungan keuntungan bersih diperoleh dari (Total Pendapatan Kotor – Total Pengeluaran Operasional) . Pembagian hasil dilakukan dengan perbandingan:

Pihak Pertama : [...]% (Sebut persentase, misal: 60%) Pihak Kedua : [...]% (Sebut persentase, misal: 40%)

Pembagian hasil dilakukan setiap [PERIODE, CONTOH: SATU BULAN SEKALI / SETIAP AKHIR BULAN] . Pembagian hasil dilakukan setelah dipotong biaya operasional dan dana cadangan (jika disepakati). [KOP SURAT PIHAK 1 - OPSIONAL] PERJANJIAN KERJASAMA

PASAL 6 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku selama [JANGKA WAKTU] (misal: 1 (Satu) Tahun) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini, yaitu mulai tanggal [TANGGAL MULAI] sampai dengan tanggal [TANGGAL SELESAI] . Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak secara tertulis. PASAL 7 KERUGIAN DAN FORCE MAJEURE

Apabila terjadi kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua dalam mengelola usaha, maka Pihak Kedua berkewajiban bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Apabila terjadi kerugian akibat keadaan memaksa ( Force Majeure ), seperti bencana alam, kebakaran, atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan usaha tidak dapat berjalan, maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.